PENGUMUMAN PANITIA SELEKSI TERBUKA
NOMOR : 03/PANSEL-JPTP/2024
TENTANG
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
TAHUN 2024
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sintang mengundang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Barat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sintang, dengan ketentuan selengkapnya lihat disini
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak, selengkapnya lihat disini
Pengumuman Hasil Seleksi Penulisan Makalah, selengkapnya lihat disini
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (Assessment), selengkapnya lihat disini
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI, selengkapnya lihat disini
Pelaksanaan ujian dinas PNS :
Dasar hukum :
“PP No. 99 tahun 2000 dan PP No. 12 tahun 2002”
Ketentuan pelaksanaan ujian dinas bagi PNS :
1. Persyaratan untuk diikut sertakan pada ujian dinas tingkat I dan
ujian dinas tingkat II adalah sebagai berikut :
A. PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I & Penata Tingkat I minimal
sudah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
B. PNS yang bersangkutan tidak dalam keadaan :
1. Diberhentikan sementara dari jabatan negeri.
2. Menerima uang tunggu.
3. Cuti di luar tanggungan negara.
4. Dijatuhi hukuman disiplin.
2. PNS yang dikecualikan dari ujian dinas sebagaimana tersebut dalam
PP No. 99 tahun 2000 & PP No. 12 tahun 2002 adalah PNS yang :
A. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi
kerja luar biasa baiknya.
B. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru
yang bermanfaat bagi negara.
C. Akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
1. Mencapai batas usia pensiun
2. Dinyatakan cacat karena dinas & tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan.
3. Telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan :
A. Adum/Adumla/Sepala/Diklatpim tingkat IV untuk ujian dinas tingkat I.
B. Sepadya/Spama/Diklatpim tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.
4. Telah memperoleh :
A. Ijasah sarjana (S-1) atau diploma IV untuk ujian dinas tingkat I.
B. Ijasah dokter, ijasah apoteker, magister (S-2) & ijasah lain yang
setara/doktor (S-3) untuk ujian dinas tingkat I dan ujian dinas tingkat II.