BKD Sintang - Online

PENGUMUMAN PANITIA SELEKSI TERBUKA

NOMOR : 03/PANSEL-JPTP/2024

TENTANG

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG

TAHUN 2024

 

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sintang mengundang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Barat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sintang, dengan ketentuan selengkapnya lihat disini

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak, selengkapnya lihat disini

Pengumuman Hasil Seleksi Penulisan Makalah, selengkapnya lihat disini

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (Assessment), selengkapnya lihat disini

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI, selengkapnya lihat disini

Pelaksanaan ujian dinas PNS :

Dasar hukum :
“PP No. 99 tahun 2000 dan PP No. 12 tahun 2002”

Ketentuan pelaksanaan ujian dinas bagi PNS :
1. Persyaratan  untuk diikut sertakan pada ujian dinas tingkat I dan
   ujian dinas  tingkat II adalah sebagai berikut :
   A. PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I & Penata Tingkat I minimal
      sudah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
   B. PNS yang bersangkutan tidak dalam keadaan :
      1. Diberhentikan sementara dari jabatan negeri.
      2. Menerima uang tunggu.
      3. Cuti di luar tanggungan negara.
      4. Dijatuhi hukuman disiplin.

2. PNS yang dikecualikan dari ujian dinas sebagaimana tersebut dalam
   PP No. 99 tahun 2000 & PP No. 12 tahun 2002 adalah PNS yang :
   A. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi
      kerja luar biasa baiknya.
   B. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru
      yang bermanfaat bagi negara.
   C. Akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
      1. Mencapai batas usia pensiun
      2. Dinyatakan cacat karena dinas & tidak dapat bekerja lagi dalam
         semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan.

3. Telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan :
   A. Adum/Adumla/Sepala/Diklatpim tingkat IV untuk ujian dinas tingkat I.
   B. Sepadya/Spama/Diklatpim tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.

4. Telah memperoleh :
   A. Ijasah sarjana (S-1) atau diploma IV untuk ujian dinas tingkat I.
   B. Ijasah dokter, ijasah apoteker, magister (S-2) & ijasah lain yang
      setara/doktor (S-3) untuk ujian dinas tingkat I dan ujian dinas tingkat II.