BKD Sintang - Online

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2016 Tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan 1437 H, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh unit kerja dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD serta seluruh masyarakat, menngenai jam kerja selama Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M, sebagai berikut:

  1. Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB (Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB)
  2. Hari Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 WIB (Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30 WIB)

Info lebih lengkap : Pengumuman Bupati Sintang ttg Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1437 H

 

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sintang Tahun 2015, maka untuk tertib administrasi dan kepastian hukum Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang agar memperhatikankan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 800/1598/BKD-D Tanggal 8 Juni 2015 tentang Ketentuan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Mencalonkan Diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Download : Surat Edaran Bupati Sintang tentang Ketentuan Bagi PNS Dalam Mencalonkan Diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sebagai langkah penataan Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan efesiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang salah satu penerapannya adalah melalui manajemen kepegawaian dengan mentaati ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana yang telah diatur kembali dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015.

Untuk lebih jelasnya, dapat dibaca pada link berikut ini:

Perbup Sintang No.10/2015

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 04 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1436 H, dengan ini diumumkan kepada Seluruh Unit Kerja dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD serta seluruh masyarakat mengenai Jam Kerja dan ketentuan lainnya sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pengumuman Bupati Sintang Nomor: 451/1684/BKD-D tanggal 15 Juni 2015.

Download : Pengumuman Bupati Sintang tentang Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Sintang Pada Bulan Suci Ramadhan 1436 H / 2015 M

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi

Read more: Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan