Print

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2016 Tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan 1437 H, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh unit kerja dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD serta seluruh masyarakat, menngenai jam kerja selama Bulan Ramadhan 1437 H / 2016 M, sebagai berikut:

  1. Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB (Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30 WIB)
  2. Hari Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 WIB (Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30 WIB)

Info lebih lengkap : Pengumuman Bupati Sintang ttg Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1437 H