BKD Sintang - Online

1. INFORMASI YANG DIUMUMKAN SECARA BERKALA

    selengkapnya dapat dilihat disini

2. INFORMASI YANG DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

 

3. INFOMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

    selengkapnya dapat dilihat disini

4. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 

 

Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang

Nomor : 800/0738/BKPSDM-B tanggal 12 Maret 2018

Hal: Pemanfaatan Simpeg Online

 

Berkenaan dengan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait pemanfaatan Aplikasi Simpeg (Sistem Informasi Menajemen Kepegawaian) Berbasis Web yang telah terintegrasi ke seluruh Jaringan Online pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, bahwa setiap PNS dapat melakukan pengecekan data utama kepegawaian secara online melalui alamat URL http://bkd.kalbarprov.go.id/idpns. Apabila ditemukan kekeliruan, setiap Pegawai dapat menyampaikan usul perbaikan data dengan melengkapi Berkas Pendukung ke Operator OPD masing-masing atau langsung ke BKPSDM Kabupaten Sintang serta dapat pula melalui scan berkas yang disampaikan melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Disarankan kepada setiap PNS yang akan mengusulkan Kenaikan Gaji Berkala agar terlebih dahulu melakukan pengecekan data secara online guna menghindari kekeliruan data saat penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala dikarenakan Simpeg Online telah terintegrasi dengan penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala;

Informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat dikoordinasikan melalui Subbid Data, Informasi dan Dokumentasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Sintang.

Download Lengkap : Surat Edaran Pemanfaatan Simpeg Online

Dasar Hukum: Peraturan Kepala BKN Nomor : 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Elektronik.
Tujuan :
Memberikan pelayanan kepada PNS dalam hal perbaikan dan pencetakan KPE PNS agar setiap PNS memiliki KPE sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  1. Sub bidang data, informasi dan dokumentasi menerima berkas usulan perbaikan dan pencetakan KPE melalui surat pengantar dari SKPD
  2. Sub bidang data, informasi dan dokumentasi memilah dan menginventarisir berkas tersebut untuk mengetahui jenis perbaikan dan pencetakan KPE PNS yang bersangkutan
  3. Membawa atau mengirim berkas tersebut ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
  4. Kantor BKN Jakarta melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas usulan tersebut.
  5. SK konversi NIP baru PNS tersebut didistribusikan oleh BKPSDM Kabupaten Sintang melalui Sub bidang data, informasi dan dokumentasi kepada PNS yang bersangkutan
  6. Sub bidang data, informasi dan dokumentasi menerima konfirmasi dari kantor BKN Jakarta bahwa KPE telah terbit.
  7. Sub bidang data, informasi dan dokumentasi mengambil KPE PNS tersebut dibidang Informasi Kepegawaian BKN Jakarta.
  8. KPE PNS tersebut didistribusikan oleh BKPSDM Kabupaten Sintang melalui Subbidang data, informasi dan dokumentasi kepada PNS yang bersangkutan.
  9. PNS melaporkan KPE ke Bank Daerah setempat untuk mendapatkan PIN dan aktivasi KPE tersebut.
Adapun Persyaratan Pencetakan terhadap KPE yang diperbaiki adalah sebagai berikut:
Apabila terdapat permasalahan KPE berupa kekeliruan identitas ASN yang tertera pada KPE, maka diharapkan Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan usulan perbaikan identitas dimasud disertai penjelasan kekeliruan secara tertulis kepada Bupati Sintang u.p. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, dengan melampirkan:
1. KPE asli;
2. Fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir 2 (dua) rangkap;
3. Fotocopy SK Konversi NIP dilegalisir 2 (dua) rangkap.

Apabila terdapat permasalahan KPE berupa kehilangan KPE, maka diharapkan Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan usulan pencetakan KPE yang hilang secara tertulis kepada Bupati Sintang u.p. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Kehilangan KPE dari Kepolisian;
2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir 2 (dua) rangkap;
3. Fotocopy SK Konversi NIP dilegalisir 2 (dua) rangkap.

Apabila terdapat permasalahan KPE berupa KPE tertelan mesin ATM, maka diharapkan Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan usulan pencetakan KPE yang tertelan mesin ATM dimaksud secara tertulis kepada Bupati Sintang u.p. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, dengan melampirkan :
1. Surat Pernyataan dari Bank bahwa KPE tertelan mesin ATM;
2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir 2 (dua) rangkap;
3. Fotocopy SK Konversi NIP dilegalisir 2 (dua) rangkap.

Apabila terdapat permasalahan KPE berupa kerusakan KPE, maka diharapkan Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan usulan pencetakan KPE yang rusak secara tertulis kepada Bupati Sintang u.p. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, dengan melampirkan :
1. KPE asli yang rusak;
2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir 2 (dua) rangkap;
3. Fotocopy SK Konversi NIP dilegalisir 2 (dua) rangkap.

Perka BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015

Tujuan e-PUPNS adalah sebagai langkah mewujudkan database kepegawaian yang akurat dan mutakhir. Database tersebut akan menjadi acuan penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan dimana masing-masing PNS bertanggungjawab memutakhirkan datanya sendiri, sehingga proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Read more: e-PUPNS 2015