BKD Sintang - Online

Cuti bagi PNS :

Dasar Hukum :
1. UU no. 43 tahun 1999 tentang perubahan UU no. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
2. PP no. 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS.
3. Keputusan Bupati Sintang no. 211 tahun 2002 tentang pelimpahan sebagian kewenangan
pemerintahan dari Bupati kepada Camat sebagai perangkat daerah Kab. Sintang.
4. SKB. Menteri Agama, Menakertrans & Menpan no. 362 tahun 2004, no. Kep.
119/men/vii/2004 & no. SKB/02/m.pan/7/2004, tentang hari libur nasional & cuti bersama
tahun 2005.

Pejabat berwenang menetapkan pemberian cuti PNS :
1. Pejabat Eselon II.a adalah Bupati.
2. Pejabat Eselon II.b adalah Sekda.
3. Pejabat Eselon III kebawah, pejabat fungsional jenjang muda/penyelia kebawah & PNS tidak
menduduki jabatan struktural & fungsional adalah Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor
& Sekretaris DPRD.


Jenis-jenis cuti PNS :
1. Cuti tahunan.
2. Cuti besar.
3. Cuti sakit.
4. Cuti bersalin.
5. Cuti alasan penting.
6. Cuti di luar tanggungan negara.

Syarat permohonan cuti :
1. Permohonan cuti ditujukan kepada Bupati Sintang melalui Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Sintang sesuai format.
2. Untuk cuti tahunan jumlah hari disesuaikan dengan Surat Edaran yang berlaku (SE. No.
850/0223/BKD-B).
3. Untuk cuti sakit melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
4. Untuk cuti bersalin dilengkapi dengan surat perkiraan melahirkan dari bidan/dokter.
5. Untuk PNS yang berada di wilayah kecamatan, permohonan cuti dilengkapi dengan
rekomendasi dari Camat.
6. Surat pengantar dari pimpinan unit kerja.

Ketentuan cuti PNS cuti tahunan :
1. Hak cuti PNS untuk tahun 2009 dikurangi 4 hari kerja, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris
Daerah no. 850/0010/BKD-B tanggal 8 januari 2009.
2. Cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara
terus menerus.
3. Lamanya cuti tahunan adalah 8 hari kerja.
4. Cuti tahunan tidak dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja.
5. Untuk mendapatkan cuti tahunan PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
6. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun
berikutnya untuk paling lama 14 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 tahun berturut-turut, dapat diambil tahun
berikutnya untuk lama 20 (dua puluh) hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang
berjalan.
9. Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Cuti
tahunan yang ditangguhkan tersebut dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 hari
kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
10. PNS yang menjadi guru pada sekolah & dosen pada perguruan tinggi yang mendapat
liburan menurut peraturan perundangan yang berlaku tidak berhak atas cuti tahunan.

Cuti besar :

1. Cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-sekurang 6 tahun secara terus-
menerus, yang lamanya 3 bulan.
2. PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang
bersangkutan.
3. Untuk mendapatkan cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
4. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5. Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban
agama (untuk cuti melaksanakan ibadah haji diberikan cuti selama 50 (lima puluh) hari sesuai
SK. Gubernur no. 395 tahun 2003).
6. Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling
lama 2 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.

Cuti sakit :
1. Cuti yang diberikan kepada PNS yang menderita sakit.
2. PNS yang menderita sakit selama 1 atau 2 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan,
bahwa yang bersangkutan memberitahukan kepada atasannya.
3. PNS yang sakit lebih dari 2 hari s.d. 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa
PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
4. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS
yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti, dengan melampirkan surat keterangan Dokter yang ditunjuk
oleh Menteri Kesehatan, yang antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti,
lamanya cuti & keterangan lain yang dipandang perlu.
5. Cuti sakit dalam hal seperti yang terakhir di atas, diberikan untuk paling lama 1 tahun,
dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat
keterangan Dokter dimaksud & apabila s.d. batas waktu penambahan, tidak sembuh dari
penyakitnya, PNS yang bersangkutan harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang
ditunjuk Menteri Kesehatan.
6. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS yang bersangkutan belum sembuh dari
penyakitnya maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan
mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
7. PNS wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1½
(satu setengah) bulan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
8. PNS yang mengalami kecelakaan dalam bekerja & oleh karena menjalankan tugas
kewajibannya sehingga ia perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh
dari penyakitnya.

Cuti bersalin :
1. Cuti diberikan kepada PNS wanita untuk persalinan anaknya pertama, kedua dan ketiga.
2. Untuk persalinan anak yang ke empat & seterusnya, kepada PNS wanita diberikan cuti di
luar tanggungan negara.
3. Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut 1 bulan sebelum & 2 bulan sesudah persalinan.
4. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS wanita mengajukan permintaan tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan
penuh.

Cuti alasan penting :
1. Cuti karena alasan penting adalah cuti karena ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak,
mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. Salah seorang anggota keluarga yang
dimaksud di atas meninggal dunia & menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang
bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal itu.
Melangsungkan pernikahan. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh presiden.
2. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan
cuti paling lama 2 bulan.
3. Untuk cuti karena alasan penting PNS mengajukan permintaan secara tertulis dengan
menyebutkan alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
4. Cuti diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5. Dalam hal mendesak, sehingga PNS tidak dapat menunggu keputusan pejabat tertinggi di
tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan
cuti karena alasan penting.
6. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang
memberikan cuti, oleh pejabat yang memberikan izin sementara.
7. Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana
dimaksud diatas memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
8. Selama menjalankan cuti karena alasan penting PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan penuh.

Cuti diluar tanggunggan negara :
1. Cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara
terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting & mendesak.
2. Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.
3. Jangka waktu cuti diluar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
apabila ada alasan-alasan pentinguntuk memperpanjangnya.
4. Cuti diluar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan dibebaskan dari
jabatannya, kecuali cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak yang ke empat &
seterusnya.
5. Jabatan yang lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara dengan segera dapat
diisi.
6. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara PNS mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertakan dengan alasan.
7. Cuti di luar tanggungan negara, hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang
berwenang memberikan cuti setelah mendapatkan persetujuan dari kepala badan
kepegawaian negara.
8. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
PNS.
9. PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan
cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
10. PNS yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan
cuti di luar tanggungan negara, maka : apabila ada lowongan ditempatkan kembali. Apabila
tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada
instansi lain.
11. Apabila penempatan yang dimaksud di atas tidak mungkin, maka PNS yang bersangkutan
diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian
menurut peraturan perundangan yang berlaku.