BKD Sintang - Online

Perubahan status CPNS menjadi PNS

Dasar Hukum :
1. UU no. 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU no. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
2. PP RI no. 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.
3. Keputusan Kepala BKN no. 13 tahun 2003, tanggal 21 april 2003 tentang juknis
pelaksanaan PP no. 9 tahun 2003.

Persyaratan perubahan status CPNS menjadi PNS :
1. Surat pengantar pimpinan unit kerja.
2. Fotocopy SK CPNS.
3. Fotocopy DP-3 tahun terakhir.
4. Untuk masa kerja yang lebih dari 2 tahun CPNS DP-3 (2 tahun terakhir).
5. Asli surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
6. Penetapan angka kredit (bagi CPNS fungsional tertentu ).
7. Fotocopy Surat Tanda Tamat Diklat Prajabatan (STTPL).
8. Asli surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
9. Fotocopy nomor identitas pegawai (NIP) baru
10. Fotocopy ijazah terakhir
11. Semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).

Semua persyaratan dilegalisir oleh pimpinan unit kerja masing-masing.